Diduga Gelapkan Uang, Dedi Dores Laporkan Ketua Sekjen dan Bendahara DPC PPP Ke Polda Jatim

SAMPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Dedi Dores melaporkan Ketua, Sekjen dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Dan laporan tersebut merupakan buntut dari Pergantian Antar Waktu (PAW).

PAW pada Dedi Dores tersebut dianggap tidak membayar kompensasi Pileg dan iuran partai, pula persoalan tersebut juga diterangkan di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang oleh DPC PPP.

Sementara itu, Dedi Dores mengaku aktif dalam melakukan pembayaran dan lengkap dengan bukti kwitansi maupun bukti transfer. Sehingga, dia menduga uang yang sudah masuk itu digelapkan.

“Saya telah membayar semua uang kompensasi kepada bendahara partai, tetapi tak diakui meski bukti kwitansi dan transfer sudah kami tunjukkan secara jelas,” jelasnya, Kamis, 03/08/2023

Dia mengaku heran pada saat meminta partai untuk mengembalikan uang kompensasi yang tidak diakui tersebut dan ternyata pihak partai belum bisa mengembalikan uang seutuhnya.

Karena merasa dirugikan, Dedi Dores melakukan pelaporan ke Polda Jatim dengan dugaan penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP).

“Uang saya yang masuk tidak jelas keberadaannya dan ketika dimintai pihak partai tidak bisa mengembalikan (Uang) semua. Maka kami anggap itu sudah digelapkan,” ucapnya.

Dia menambahkan, berkas dan alat bukti sudah diserahkan ke Polda JatiM dan laporan sudah tertuang dalam surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat nomor ; LPM/48.01./VII/2023/SPKT/POLDA Jawa Timur.

“Semua sudah diserahkan ke kepolisian, kwitansi sudah kami terima dari bendahara, pihak partai juga mengeluarkan kwitansi penerimaan itu. Bukti transfer dan rekening koran sudah kita print out dan sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PPP Kabupaten Sampang Faqih Anis Fuadi mengatakan, persoalan PAW Dedi Dores sudah diputuskan oleh PN Sampang, nomor ; 3/Pdt.G/2023/PN Sampang. “Putusan PN mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” katanya.

Faqih memaparkan, bahwa yang bersangkutan kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi, dengan nomor surat pengiriman PN SPG-14022023 FT5. Saat ditanya soal dugaan penggelapan dana kompensasi pileg 2019 yang dilakukan DPC PPP Sampang? Pihaknya menegaskan, putusan PN Sampang atas PAW Dedi Dores sangat jelas, bahwa hal itu bukan dugaan atau asumsi, tapi dari lembaga hukum.

“Benar, jadi tuntutan partai terkait Dedi Dores, karena tidak membayar uang kompensasi dan iuran partai,” pungkasnya.
(FS)