Hukum  

Terdakwa Pembunuhan Bocah DiPulau Mandangin Divonis 10 Tahun Penjara

SAMPANG-Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, memvonis AS (16), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap bocah DF (6), dengan hukuman penjara 10 tahun dalam sidang putusan yang digelar Senin (8/8/2022).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang,” kata anggota majelis hakim PN Sampang,Agus Salim

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan putusan Terhadap AM(14). Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan hukuman terhadap Tersangka 10 Tahun penjara. Selasa /09/08/2022

Dalam pembacaan vonis Majelis Hakim mengatakan Pertama, terdakwa AM(14) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun

Tersangka AM(14) akan menjalani hukumannya di lapas Perempuan kelas II A di sebagaimana yang telah dibacakan oleh majelis Hakim, Agus .

“Tersangka akan ditahan di lapas Perempuan kelas II A malang,” ujar Agus.

Setelah pembacaan vonis selesai, majelis hakim menanyakan kepada tersangka mengenai putusan yang telah dibacakan, “AM(14) bisa menerima, pikir-pikir atau menolak putusan ini jika tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim”

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim AM(14) menjawab
“Kami menerima Putusan Majelis Hakim,”

Lukman Hakim advokat dan konsultan Hukum Mewakili korban, kami mengapresiasi kepada Majelis Hakim PN Sampang yang telah memutus Terdakwa dengan hukuman 10 tahun, dan putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Sistem Perlindungan Anak dan patut dihormati, kendatipun orang tua dan keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim.

Akan tetapi, kami telah menjelaskan kepada pihak keluarga korban bahwa memang terdakwa, hanya mendapatkan hukuman 10 tahun dikarenakan masih dibawah umur.
“putusan tersebut merupakan hukuman yang sudah maksimal dari aturan yang ada”, menurutny.

Dan saya secara pribadi mengucapkan terimakasih banyak kepada Majelis Hakim yang tidak meringankan hukuman sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(mohdy)