Hukum  

Maling dan Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap, Pelakunya Masih Remaja

SAMPANG – Seorang pencuri dan penadah motor hasil curian berinisial FD, warga Dusun Tobatoh, Desa Jrangoan, Kabupaten Sampang, dan MR (25) Desa Serambeh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yang sebagai penadah diringkus oleh Tim Opsnal Polres Sampang.

Dimana kedua pelaku menyimpan dan menjual kembali motor hasil curian tersebut, Sabtu, 29/07/2023

Kanit Reskrim Polres Sampang, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, menjelaskan dari tangan pelaku FD, petugas berhasil mengamankan sepeda motor M 4036 PQ milik korban Buradi, warga jalan Kramat 2 Kel. Karang Dalam Kec./Kab. Sampang.

“Benar seorang pelaku pencuri dan penadah curanmor berhasil kita amankan. Saat ini pelaku FD dan penadah MR beserta barang bukti sepeda motor sudah kita amankan,” kata Sujianto

Dari hasil penyelidikan, pelaku MR ( penadah) mengaku mendapatkan sepeda motor dari pelaku FD yang berhasil diamankan terlebih dahulu

“Pengakuan pelaku MR ini sepeda motor didapatkan dari FD yang saat ini sudah menekam terlebih dahulu, dari hasil pengembangan itulah kami bisa melacak MR yang sebagai penadah”, ungkapnya.

tersangka FD nekat menggelapkan sepeda motor korban, untuk mendapatkan uang dengan cepat dan dibuat beli Handphone (Hp). Lanjutnya, sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku dengan harga yang ditetapkan.

“Namun nahas, kedua tersangka FD dan MR harus berujung ke sel tahanan. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, juga diamankan di Mapolres Sampang,” pungkas Sujianto.

(Md)