BANGKALAN – Hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan (Suap) dan fee proyek di kabupaten Bangkalan, mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dituntut dengan ancaman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28/07/2023
Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B ayat 1 jo. Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Latif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Tidak hanya itu, Ra Latif juga diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9,7 miliar dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah, ” terangnya
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hak dari JPU. Pihaknya juga mempunyai hak dalam sidang pledoi.
“Kami mempunyai hak dalam sidang pledoi, bukti-bukti yang disampaikan dalam tuntutan tadi akan kami sampaikan nanti di pledoi ,”ucapnya
Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari JPU untuk menutut itu.
“Semuanya kami pasrahkan ke majelis hakim, tapi nanti akan kami sampaikan dan diuraikan dalam sidang pledoi, ” pungkasnya
(Md)