PAW Dedy Dores Dari Partai PPP Berlanjut, Gugat Banding Ke Pengadilan Tinggi Surabaya

SAMPANG – Anggota DPRD kabupaten Sampang Dedy Dores yang di PAW dari kubu Partai PPP kini masuk gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu, 26/07/2023

Dedy Dores melalui kuasa hukumnya Abd Wasik tak menyerah dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang membuat keputusan gugatan sengketa partai politik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah keputusan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak diterima karena cacat formil, Abd Wasik mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan persyaratan formil berkas gugatannya.

Permohonan banding itu diajukan oleh Dedy Dores melalui tim pengacaranya, Abd Wasik berkas upaya banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Dedi Dores atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dikirim ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“kalau memang benar berkas banding yang diajukannya sudah dikirim oleh PN Kota Sampang ke Pengadilan Tinggi di minggu kedua bulan ini, ” Terangnya

Abd Wasik menyampaikan, pihaknya perlu meluruskan opini yang dinilai menyesatkan terkait hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) kota Sampang, yang menerangkan gugatannya tidak dapat diterima.

“Kami menggunakan hak hukum, kami mengajukan banding. Agar proses hukum kembali diperiksa di Pengadilan Tinggi. Kami harapkan ini bisa ditanggapi, “tegasnya

Di tempat lain Abdurrahman Humas Pengadilan Negeri Sampang mengatakan, secara administrasi ketika pihaknya melakukan pemeriksaan atas berkas banding yang diajukan Dedi Dores, itu secara administrasi tidak ada masalah. Sehingga pihaknya langsung melakukan pengiriman berkas tersebut ke Penggadilan Tinggi ( PT ) di Surabaya.

“PN Sampang sendiri sudah melakukan surat pengiriman secara E-Court ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 11 Juli, dan tinggal menunggu hasil pertimbangan hakim tinggi,”ucapnya

Pengadilan Negeri Sampang itu telah mengirim berkas banding ke pengadilan tinggi dengan nomor surat pengiriman PN SPG-14022023FT5

“Kita tunggu saja hasilnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya, ” Pungkasnya

(Md)