Hukum  

Plat Nomor Putih Mulai Berlaku di Sampang

SAMPANG-Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna dasar hitam ke putih mulai diberlakukan.
Salah satunya Di Kabupaten Sampang yang mulai mengeluarkan TNKB atau pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat pada 2022. Minggu 07/08/2022

Aturan penerbitan TNKB ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan dalam Pasal 45 ayat 1, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam
Plat nomor kendaraan warna dasar putih mulai 22 Juli 2022 lalu berlaku di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Saat ini, sudah puluhan kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) putih.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution mengatakan, penggunaan plat nomor dasar putih mulai diterapkan pada bulan Juli lalu .
Adapun penggunaannya dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, perubahan, dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
“Sampai sekarang tercatat ada 50 kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan plat nopol warna putih,” ucapnya,

Nasution menjelaskan, sementara bagi kendaraan motor roda dua tetap menggunakan stok TNKB lama atau warna hitam. Penggunaan plat nopol putih bagi roda dua akan diberlakukan setelah stok tersisa telah habis.
“Kita prioritaskan dulu roda empat sekaligus menunggu menghabiskan material stok lama untuk roda dua,” terangnya.

Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.

“Kalau kendaraan belum waktunya ganti iya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis,” katanya.
Dirinya menambahkan, tujuan peralihan plat nomor hitam ke putih itu untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.
“Jadi sekarang inikan sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobile seperti sistemnya Mobil Incar yang mengawasi setiap pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.( mohdy )