SAMPANG – Kinerja Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sampang patut dipertanyakan. Sebab, dengan tidak adanya anggaran bantuan kepada nelayan dan petani garam, diharuskan tetap mencari solusi dengan melakukan sosialisasi serta pendampingan. Hal itu karena sudah tercantum dalam peraturan daerah (Perda) sehingga minimnya anggaran tidak menjadi alasan.
Wakil DPRD Sampang Fauzan Adima menyatakan, bahwa Jika Perda sudah diberikan harus dilaksanakan dan jangan sampai beralibi tidak adanya anggaran. Dinas terkait harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu tanpa mengedepankan alasan. “Jangan beralibi tidak ada anggaran, berapa sih besaran anggarannya? Kan, seperti itu,” jelasnya, Selasa, 25/07/2023.
Yang kedua, meskipun bantuan kepada nelayan tersebut ada tiga kategori, yaitu dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, tetapi pemerintah daerah tidak seharusnya pasif. Melainkan ikut serta mendorong bagaimana bantuan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya nelayan.
“Jadi tidak ada alasan saling lempar, karena bantuan dari pusat maupun provinsi, itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Karena hal itu sudah sesuai dengan undang-undang (UU) otonomi daerah, maka tidak boleh mengabaikan dengan alasan karena anggaran terbatas, tapi harus mencari solusi.
“Bisa juga melaporkan pada pimpinan yang ada di atasnya. Misalnya, melakukan pengalihan anggaran yang ada kepada hal yang lebih bermanfaat,” suaranya.
Akan tetapi yang terjadi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hanya menerapkan pelatihan padahal dalam Perda disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas diwajibkan membantu masyarakat.
“Makanya, dinas perlu membaca perda secara utuh, jangan separuh-separuh, pasal demi pasal, kalau tidak mengerti, kan, ada Kabag hukum, tinggal koordinasi,” terangnya.
Pihaknya akan tetap memberikan pengawasan dan apabila ditemukan ketidakbenaran, pihaknya berjanji akan turun langsung ke lapangan.
“Namun hingga saat ini masih belum ada laporan dari masyarakat. Tapi semua harus berdasarkan data,” pungkasnya. (FS)