SAMPANG – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Sampang meski semakin menjamur, namun tidak semua memiliki sertifikat halal, hanya 39 UMKM bersertifikat sehingga perlu dilakukan pembinaan yang lebih intensif.
“Bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan jabatan fungsional (JF) sudah melakukan pengembangan kewirausahaan dan pembinaan kepada pelaku UMKM. Kami hanya melakukan pembinaan, yang menangani sertifikasi halal, itu bidang industri,” jelas Pengawas Koperasi Muda Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Slamet Riyanto, Senin, 24/07/2023.
Menurut Slamet, Diskopindag berharap agar semua pelaku UMKM memiliki sertifikat halal sehingga pihaknya perlu melakukan pembinaan dengan cara memantau para wirausaha baru dari pengembangan usaha serta produksi. ”Setelah itu kami fasilitasi dengan nomer induk berusaha (NIB),” terangnya.
Bagi UMKM yang sudah memiliki NIB harus lebih aktif sehingga pembinaan bisa dilakukan secara berkelanjutan. Dan disarankan kepada UMKM agar banyak mengikuti sosialisasi kegitan komunikasi, informasi dan edukasi (KiE) supaya bisa memahami keamanan pangan.
”Kegitan itu untuk pelaku pangan industri rumah tangga (PIRT). Karena wajib dilakukan uji nutrisi dan merk. Baru setelah itu kami usulkan untuk program sertifikat halal,” ungkapnya.
Setiap UKM perlu melakukan sinkronisasi untuk percepatan basis data tunggal dan lengkap serta harus memiliki NIB. ”Dan juga harus memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku,” pungkasnya. (FS)