SAMPANG – KPU Kota Sampang Bongkar pasang Pengganti Antar waktu Badan Adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,. Ada 6 PAW sejak pelantikan badan Adhoc di Kabupaten Sampang. Selasa, 18/07/2023
Pelantikan didasarkan atas Keputusan KPU Kota Sampang Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara
Addy Imansyah ketua KPU Sampang, menjelaskan, Terhitung PPS yang diganti itu meliputi Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang, karena meninggal dunia. Kemudian, PPS Desa Olor, Kecamatan Banyuates, juga diganti karena meninggal. Lalu, PPS di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, dan PPS di Desa Jrangoan, Kecamatan Omben. Dua PPS tersebut mengundurkan diri.
“Sedikitnya sudah ada enam PAW sejak pelantikan tenaga ad hoc dilakukan beberapa bulan lalu. Bahkan, tidak hanya panitia pemilihan kecamatan (PPK), tetapi juga panitia pemungutan suara (PPS), ” Tegasnya
Addy menyampaikan, PAW kepada penyelenggara pemilu memang bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
“Misalnya, berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pemberhentian. Hal tersebut nantinya diproses dan dituangkan dalam berita acara, ” Tegasnya
Pergantian antarwaktu (PAW) tenaga ad hoc di Sampang kerap terjadi. Komisi pemilihan umum (KPU) sering bongkar pasang penyelenggara pemilu tersebut.
Sedikitnya sudah ada enam PAW sejak pelantikan tenaga ad hoc dilakukan beberapa bulan lalu. Bahkan, tidak hanya panitia pemilihan kecamatan (PPK), tetapi juga panitia pemungutan suara (PPS).
Addy menyampaikan, PAW kepada penyelenggara pemilu memang bisa dilakukan dengan alasan tertentu.
“Misalnya, berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pemberhentian. Hal tersebut nantinya diproses dan dituangkan dalam berita acara, ” Tegasnya
Harapannya, agar bisa lebih fokus bekerja mempersiapkan serangkaian tahapan Pemilu 2024.
”Semua penggantinya sudah dilantik dan aktif bekerja. Semoga tidak ada lagi yang harus diganti,” harapnya
(Md)