Hukum  

Polisi Amankan Tiga Pelaku Dugaan Pemukulan Terhadap Kapus Robatal

SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang Telah mengamankan tiga pelaku berinisial MJ ,20, FS ,22, dan M ,30, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Robatal Beny Irawan, saat audiensi di Aula Mini Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Selasa, 11/0 7/2023 lalu.

Audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Reformasi Kecamatan Robatal, itu mengenai adanya steatmen dari Kapus Robatal Beny Irawan pada saat menangani pasien di Puskesmas Robatal.

“Sehingga dari statement tersebut atau jawaban dr Beny kepada orang tua pasien, Aliansi Pemuda Reformasi tidak menerima dan meminta untuk dilakukan audiensi di kantor Dinkes KB,” jelas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin, 17/107/2023.

Pada saat audiensi suasana awal berjalan lancar, namun ditengah perjalanan terjadi debat dan cekcok mulut sehingga berakhir dengan terjadinya penganiayaan.

Sujianto menjelaskan, bahwa dari peristiwa tersebut muncul laporan dan dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan, yaitu MJ, FS dan M.

“Dari pemeriksaan ketiganya mengakui kalau melakukan penganiayaan terhadap dr Beny. Tentunya kalau sudah melalui serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, dan penyidikan sudah mengambil tindakan penangkapan, artinya alat bukti sudah terpenuhi,” terangnya.

Pihaknya tidak bisa memberikan keterangan terkait peran dari masing-masing tersangka dengan alasan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan potensi dari ketiganya, bisa dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 55 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan.

“Untuk profesi masing-masing pelaku, kami masih belum bisa memastikan karena masih proses pemeriksaan,” pungkasnya. (FS)