SAMPANG – Sa’ad, pria asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena perlakuannya yang melawan hukum.
Pasalnya, pria kelahiran 1970 itu tega melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial F, 38, asal Kecamatan Sampang.
Peristiwa keji tersebut bermula saat Sa’ad hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin pada, Kamis, 06/07/2023 sekitar pukul 08.30 pagi hari.
Sambil memberikan uang kepada korban, Sa’ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya, namun korban menolak.
Karena korban menolak, kemudian lengan kiri korban ditarik dan dipaksa masuk ke dalam mobil, hingga akhirnya korban dibawa ke tempat sepi, tepatnya di Jalan Makboel, Kecamatan Sampang.
“Di Jalan Makboel, tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak. Tapi saat berada di luar, korban terus melawan,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Senin 11/07/2023.
Menurut Sujianto, pada saat itu korban hendak berteriak sehingga tersangka berhenti melakukan perbuatannya dan kembali ke dalam mobil bersama korban.
“Korban diantar pulang oleh tersangka. Dan diturunkan di sebelah timur toko milik korban,” terangnya.
Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada keluarga. Sehingga keluarga bersama sejumlah warga mencoba mengamankan Sa’ad.
Sekitar 14.00 wib, PPA Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi atas peristiwa tersebut dan segera bergegas ke lokasi kejadian.
“Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya ke korban. Untuk sangkaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (FS)