SAMPANG – Pengesahan peraturan daerah (Perda) Disabilitas masih menunggu hasil fasilitasi. Setelah hal itu keluar, itu bisa diparipurnakan dan diundangkan pada lembaran daerah. Biasanya, satu bulan setelah fasilitasi.
“Ketika fasilitasi tersebut keluar, itu bisa disahkan pada saat paripurna tanggal 28 Juli mendatang. Tapi kalau sudah selesai,” jelas ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sampang Dedi Dores, Senin, 10/07/2023.
Menurut Dedi Dores, setelah Perda tersebut disahkan, fasilitasi bisa dianggarkan pada tahun 2024. Sebab, setelah Perda sudah dinyatakan siap, peraturan bupati (perbub) juga harus siap. Dan waktu yang dibutuhkan untuk menentukan penyelarasan antara Perda dan Perbub, itu selama enam bulan.
“Tapi kita sudah sepakat dengan dinas tehnis, kita harus mempersiapkan Perbubnya, sehingga ketika Perda sudah disahkan, kita tidak menunggu lama,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kesiapan Perbub diperkirakan masih berjalan 50-60 persen. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya selalu melakukan pemantauan. Karena hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pembahasan.
“Karena PR kita selama ini, Perda ada tapi Perbub tidak ada. Nah, itu tidak bisa dilaksanakan karena Perbub itu merupakan aturan pelaksana,” terangnya.
Untuk itu kami tekankan melalu pembahasan bersama terutama kepada dinas PUPR dan Dinas Pendidikan (Dispendik). Jadi masing-masing dipertanyakan pandangan sejauh mana mengenai Disabilitas.
“Pandangan itu kami jadikan satu untuk menjadi referensi dalam hal mengambil kebijakan berupa penganggaran di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (FS)