Polisi Panggil Tiga Saksi Dari Pihak Pengelola dan Pihak Korban

SAMPANG – Proses penyelidikan terhadap korban tenggelam di Sampang water Park (SWP) terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, diduga peristiwa nahas itu akibat kelalaian dari pihak pengelola. Sehingga merenggut nyawa salah satu pengunjung.

Untuk mengumpulkan bukti dan informasi, Satreskrim Polres Sampang melalui Unit IV Tipiter melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Termasuk saksi dari pihak pengelola SWP.

Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin melalui anggotanya Aipda Soni Eko Wicaksono mengatakan, bahwa sebelum adanya laporan dari pihak keluarga korban, pihaknya sudah menjalankan proses penyelidikan.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi yang diterima. Sehingga kepolisian bergegas untuk melaksanakan Olah Tempat Kejadian (TKP) pada Jumat, 30/06/2023 malam, pasca kejadian.

“Sebelum ada pelaporan kita sudah mengambil langkah,” terangnya, Jumat, 07/07/2023.

Dan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada Selasa ,04/07/2023, proses penyelidikan digabungkan.

Kemudian untuk kepentingan proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi. Baik dari pengelola dan terlapor atau keluarga korban tenggelam.

“Pihak pengelola dua orang dan satu orang dari terlapor,” jelasnya.

Konfirmasi terpisah, Keluarga korban melalui penasehat hukumnya, Achmad Bahri menyampaikan bentuk mengapresiasi terhadap respon cepat dari Satreskrim Polres Sampang.

“Kami harapkan kasus ini cepat terungkap, semoga tidak ada lagi pengunjung yang menjadi korban tenggelam,” tandasnya. (FS)

Exit mobile version