SAMPANG-Dugaan Kuat korupsi dana Hibah KONI Sampang semakin jelas Hal ini di layangkan Ketua Garda Kawal Sampang (GKS) Sampang Jawa Timur, Nurul Hidayat membuktikan ucapan nya untuk melaporkan Kasus Dana Hibah Fantastis KONI Sampang TA 2021 Sebesar Rp 69.548.000 juta ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sampang, Kamis,04/08/2022
Pria yang Akrab di Panggil Dayat tersebut, bersama Penggagas Serta penasehat GKS H Moh Tohir mendatangi Kejari untuk membuat Laporan dan Pengaduan Kasus Dana Hibah KONI Sampang di Tahun 2021 yang Yang belum di kembalikan ke kas daerah,di Duga kuat sarat akan penyimpangan ( korupsi )
“Intinya Kami membuktikan ucapan dan komitmen kami beberapa waktu lalu terhadap kasus Dugaan Korupsi di tubuh KONI Sampang agar segera di usut oleh Aparat, karena banyak sekali temuan dalam pengunaan DANA Hibah yang tidak sesuai aturan dan banyak terjadi pelanggaran” Ujar Nurul
Lebih lanjut Nurul meminta agar Aparat Kejaksaan bergerak cepat guna menindak lanjuti laporan tersebut dan segera di usut Tuntas
“Saya harap Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap DANA HIBAH tersebut dan di Usut Tuntas, Uang Rp. 69.548.000 juta ( Enam Puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ) bukan nominal yang sedikit, dan uang tersebut adalah Uang Rakyat” Ujarnya dengan Tegas.
Di Tempat Yang sama H Tohir selaku penggagas GKS mengatakan bahwa kubu KONI Belum Mengembalikan Sisa uang Dari Dana Hibah sebesar Rp 69.548.000 juta ( Enam Puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ) Ke Kas Dearah di tahun 2021 .
Seharus KONI Harus mengembalikan sisa uang tersebut di 2021 sampai batas waktu Di akhir Bulan Desember 2021 lalu.
“Ini bukan maling ayam,ini dana hibah ini uang Negara,uang Rakyat Harus di proses dengan profesional”,Tegas H.Tohir
Dengan melayangkan Surat ke KEJARi Sampang Supaya cepat di proses dengan profesional
“Saya yakin kejari sampang akan bekerja secara profesional selayaknya dengan tanggung jawab dan legelitasnya”,tutupnya.(mohdy)