Ada 9 Calon Yang Diusulkan PJ Bupati Sampang

SAMPANG – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 2024. Sebelum pilkada serentak, sederet kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia akan berakhir masa jabatannya. Termasuk di Kabupaten Sampang, yang berakhir masa jabatannya, Kamis, 22/06/2023.

Berakhirnya masa jabatan Bupati, membuat posisi pimpinan di beberapa daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Kabupaten Sampang, Revelino Diaz Steny mengatakan, yang akan mengisi jabatan Pj/Pjs adalah ASN eselon II setara kepala dinas.

“Mereka yang mengisi Pj/Pjs eselon II setara kepala dinas, Di kabupaten sendiri hanya Sekda,” kata Diaz.

Deaz memaparkan, dalam pengusulan nama calon Pj Bupati Sampang ada sebanyak sembilan nama. Dimana tiga nama dari usulan DPRD Sampang, tiga nama usulan dari Pemerintah Provinsi dan tiga nama dari Kemendagri RI.

Lanjut, menyebut mekanisme tersebut merupakan aturan yang baru saja dikeluarkan di tahun 2023.

“Sekarang itu aturan baru, tiga nama di DPRD kabupaten/kota, tiga nama di provinsi dan di kemendagri juga tiga nama jadi ada sembilan nama,” ungkapnya.

Menurut persyaratan yang ditetapkan, PJ Gubernur harus memiliki jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I), sedangkan PJ Bupati dan Wali Kota harus memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II).

“Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan tugas-tugas yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada,” Tegasnya.
(MD)