Satreskoba Polres Sampang Kejar 2 DPO Bandar Sabu-sabu Lintas Provinsi

SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Sampang berhasil amankan tersangka beroperasi lintas provinsi, Senin, 19/06/2023.

H (49) Inisial, warga asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura berhasil diringkus kepolisian setempat. H yang sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih Lima tahun terakhir.

Dalam pengembangan kasus itu, Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar menyampaikan, akan menelusuri jaringan pengedar sabu-sabu yang diperoleh pada 3/6/2023 kemarin.

“Siapa saja aktor-aktornya, darimana dia dapat barang tersebut, dan jalur apa yang gunakan,” ucapnya.

Igo menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kabupaten Sampang yang diduga sebagai salah satu Aktor barang yang didapat atau yang diperoleh oleh tersangka.

“Untuk informasi identitasnya (S) warga Ketapang, dan (S) Atau Jack yang sama warga Ketapang, kabupaten Sampang,” Tegasnya.

Diketahui sebelumnya, polres Sampang berhasil menangkap H (49) warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, merupakan kurir antar Provinsi berkedok sebagai penyedia jasa, yang akan mengirim barang ke haram ke Papua.

Dari tangan tersangka didapati paket bubuk kristal yang diduga sabu seberat setengah kilo gram atau 409,66 gram, yang diselipkan didalam Balon.

“Setelah diinterogasi, H mengaku diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut, saat ini Tim kami fokus Kedua DPO aktor dalam barang tersebut,” Pungkasnya.

(Md)