Hukum  

Dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sampang. Aparat Hukum Jemput Bola

SAMPANG-Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh kepengurusan KONI Sampang ini, mendapat sorotan dari lembaga Garda Kawal Sampang (GKS), saat audensi Kemarin,Bahwa ada sisa dana hibah di 2021sebesar Rp 60 juta yang belum di kembalikan ke kas daerah. Selasa 02/08/2022

Menurut H Tohir Selaku Penggagas Dan Penasehat (GKS) melalui Ketua GKS Nurul Hidayat apa yang dilakukan oleh KONI Sampang patut diduga sebagai upaya korupsi. Sehingga, harus ada tindakan dari aparat Penegak Hukum (APH)

“Temuan seperti ini seharusnya segera ditindak lanjuti. Karena berdasarkan temuan tersebut, kami melihat banyak sekali permasalahan. Ini merupakan Dana Hibah uang rakyat yang seharusnya pula dikembalikan ke kas daerah,” jelas Hidayat.

Tidak hanya untuk permasalahan anggaran kali ini yang menjadi temuan, tetapi juga sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan uang rakyat Dana hibah yang menurut Hidayat telah terjadi sejak 2021 di tubuh KONI Sampang

Selain sebagai janji kampanye, kepengurusan KONI Sampang yang disinyalir juga menjadi penyebab lain membengkaknya anggaran, sehingga diduga terjadi upaya penyalahgunaan dana hibah ini.

mempertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sampang melalui Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Sampang (bppkad)

Permintaan klarifikasi itu dibuat berkaitan dengan legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun 2021 sebesar Rp 60 juta KONI tahun lalu.

Plt bppkad Hj. Hurun Ien, S.E.mengatakan bahwa Sisa Dana hibah KONI Sampang di tahun 2021 belum masuk atau belum menyerahkan ke kas Daerah
Dirinya belum ada laporan bahwa Jika memang ada sisa dana hibah Di 2021 tersebut wajib di kembalikan ke kas daerah,Ini sudah pelanggaran dan patut di pertanyakan
“Yang namanya dana hibah itu wajib di kembalikan jika ada sisa karena dana tersebut dari uang rakyat”, jelas ibu Hurun
Ini sudah melanggar jika memang sisa uang dari dana hibah tersebut di 2021 tidak di kembalikan itu wajib di kembalikan ke kas daerah kabupaten Sampang

Di lain tempat Nurul Hidayat (GKS)mengharapkan dari aparat Penegak hukum (APH) harus jemput Bola jika memang ada pelanggaran Dikubu KONI di Dana Hibah sisa uang anggaran Rp 60 juta di 2021 tersebut, itu belum di kembalikan ke kas daerah
“Saya akan menindak lanjuti ke aparat hukum jika memang Sisa Dana hibah di 2021 tersebut gak dikembalikan ke Kas Daerah”, tegasnya.
Dirinya juga Berharap dari aparat Penegak hukum harus jemput bola atas dugaan Dana Hibah KONI di 2021 Sampang.( mohdy)