SAMPANG – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten, Sampang, yang berlangsung baru-baru ini, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur proses perekrutan BPD itu sendiri. Karenanya harus dilakukan pemilihan ulang karena dinilai cacat demi hukum, Sabtu, 03/06/2023.
Hal ini diungkap warga kepada media ini beberapa waktu lalu bahwa proses pemilihan yang dilakukan perintah desa banyak kejanggalan, hal itu bisa dilihat dari tidak adanya undangan ataupun sosialisasi terkait pemilihan BPD, ditambah lagi warga yang melakukan atau memberikan suaranya hanyalah warga yang dipilih oleh panitia penyelnggara tentu hal ini menimbulkan kecurigaan bagi warga lainnya.
Ahmad Syaiful Mukmin, mengatakan Seolah-olah, jangankan untuk pribadi saya, pribadi yang lain juga seolah-olah mereka sudah menyeting duluan. Entah itu diacaranya atau pembentukannya itu di desa sendiri atau dari tim kecamatan, saya juga tidak tahu.
“Rekrutmen pengisian BPD Pangongsean melabrak ketentuan yang berlaku mulai dari proses pembentukan panitia, pendaftaran bakal calon hingga penetapan. Untuk itu, kami minta pemilihan yang sudah dilakukan itu dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang,” katanya.
Pihaknya juga menuding mempersoalkan proses pencalonan BPD yang kurang transparan secara undang-undang dalam sistem demokrasi. Padahal, jika dilihat dari kuota calon BPD, menurut dia, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat. Tapi nyatanya proses pendaftaran tidak terbuka.
“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panitia BPD yaitu terkait jumlah kuota anggota BPD yang harusnya 9 orang tapi hanya dipilih 7 orang. Jadi sangat jelas, bahwa pemilihan BPD Pangongsean ini sudah tidak sesuai dengan Perbup 57/2018. Oleh karena itu harus dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.
Karena Sebelumnya apa yang dikatakan Syaiful, yang lebih berkompeten terkait hal tersebut adalah kecamatan. Sementara kabupaten hanyalah sebagai regulator.
“Kita kan, regulatornya dari kabupaten, yang mengeksekusi adalah kecamatan,” tukasnya.
Sebelumnya Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Pangongsean H. Munadi mengungkapkan, bahwa saat ini prosesnya sudah selesai tahapan penetapan anggota BPD sebanyak 7 orang yang mewakili dari masing-masing 4 Dusun di Desa setempat.
“Proses rekrutmen BPD ini dikatakan tak sesuai dengan regulasi. Karena, dalam setiap tahapan Musdes rekrutmen kami menghadirkan tokoh masyarakat, dan Forkopimcam Torjun serta Penjabat (PJ) Kepala Desa Pangongsean,” ungkap Munadi.
(Md)