Hukum  

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya Terancam 15 Tahun Penjara

SAMPANG – Pelaku pelecehan seksual yang menghamili anak tirinya terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku Masturi (49 ) yang tak lain ayah tirinya tega melakukan pencabulan ke SF (14) Yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, kamis, 25/05/2023.

Masturi terbukti melakukan perbuatan bejatnya atas proses penyelidikan yang telah dijalani Polres Sampang dengan alat bukti satu stel pakaian lengkap milik korban.

kapolres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan, bahwa telah terjadi kasus pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh Masturi warga Dusun Nanggungan Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, yang tak lain ayah tiri Korban.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, dan alat Bukti yang kuat, dan pendalaman informasi kepada pihak saksi dan Korban, kini Masturi telah ditetapkan tersangka atas kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut,” terangnya.

Sujianto menjelaskan atas tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Pungkasnya

(Md)