Babak Baru Sidang Gugatan PAW Dedy Dores Dikubu PPP

SAMPANG – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sampang Dedy Dores yang menyeret Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang, Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Timur hingga Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP. Tidak hanya itu, turut tergugat, yakni Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, DPRD, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memasuki babak baru, agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis,04/05/2023.

Politisi Kota Sampang sebagai penggugat melalui Kuasa hukumnya Abd. Wasik mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses pemberkasan. Kini, persidangan akan mulai memasuki tahapan pembahasan pokok perkara pembacaan gugatan.

“Alhamdulillah untuk pemberkasan sudah selesai. Kita masuk babak baru sekarang, yaitu pembahasan pokok perkara pembacaan gugatan untuk persidangan berikutnya,” ujarnya.

Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, Abd. Wasik menjelaskan, teknis pelaksanaannya akan dilakukan secara online atau daring.

“Untuk persidangan pembahasan pokok perkara akan dilakukan melalui Sidang Elektronik (E-Court). Arti kata, kita tidak tatap muka,” lanjutnya.

Dengan berbagai upaya yang telah pihaknya tempuh untuk kembali mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD Kota Sampang, Klien kami (Dedy Dores) meyakini hasil persidangan akan berbuah manis.

“Insyaallah nanti hasilnya bagus. Saya berharap putusan Hakim sesuai dengan apa yang diminta klien kami tetap menjabat sebagai anggota DPRD di 2023,” tegasnya.

Disisi lain, Joe Hasyim Wai Mahing kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP mengatakan, sidang yang Ia ikuti di PN Sampang merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat.

Dalam sidang itu menurut dia para kuasa hukum para tergugat langsung mengajukan jawaban meliputi eksepsi dan tanggapan terhadap pokok perkara. Yang intinya para tergugat meminta agar supaya gugatan penggugat itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena pihaknya mengajukan eksepsi berkenaan kompetensi absolut dan relatif.

“Sehingga pihaknya menilai perlu memberikan bukti permulaan terkait dengan eksepsi, kompetensi absolut atau kewenangan mengadili dan kompetensi relatif. Bahwa Pengadilan Negeri Sampang itu tidak berwenang mengadili dan perkara itu harus terlebih dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan,” pungkasnya.

(Md)