Anggota BANGGAR Apresiasi Terkait Surat Audensi JCW Dan GKS Ke KONi

SAMPANG-Sejumlah kejanggalan tersebut seperti Konflik interes internal KONI, tidak transparannya Pengelolaan Anggaran, Pengalokasian Dana hibah kepada Cabor dilakukan sepihak dan tidak adanya Grand Designe.

terkait minimnya dana atas kegagalan mencapai target bahkan terpuruk di rangking terbawah pada event Porprov ke VII tahun 2022 merupakan upaya mengkambing hitamkan Pemerintah Rabu,26/07/2022

Ketua Lembaga JCW H Moh Tohir Dan GKS Nurul Hidayat mengapresiasi Atas kinerja DPRD Sampang,BANGGAR Untuk Melakukan Audensi untuk Mempertanyakan Tata Kelola KONI Sampang Dan Anggaran

“Saya sangat berapresiasi Surat balasan terhadap DPRD sampang terutama Badan anggaran (BANGGAR) kabupaten Sampang Atas kinerja untuk mempercepat Audensi”, ungkap Ketua JCW H.Tohir

Tidak hanya itu informasi yang diperoleh, Dana Hibah yang diterima KONI Sampang 1,75 M dan diketahui Anggaran untuk Pembinaan kepada 18 Cabor (kini 23 Cabor) 200 juta, dana kegiatan pendukung Porprov 500 juta.

Anggota DPRD Komisi I Dan juga Anggota Badan Anggaran ( Banggar ) H.Aulia Rahman menjelaskan Berdasarkan Adanya Surat Edaran Yang di layangkan lembaga JCW Dan GKS Yang di ketuai H.Moh Tohir Dan Nurul Hidayat

“Yang jelas Sangat Apresiasi ketua DPRD melalui saya selaku anggota banggar sudah merintahkan surat balasan untuk audensi”,jelasnya.

Yang jelas Banggar akan mengkroscek program di tiap cabor dan dana yang dikelaurkan yang ada di struktur KONi ada berapa cabor itu akan di pertanyakan

“Apakah dana itu terialisasi di berikan atau tidak sesuai dengan anggaran yang diberikan ditahun tahun sebelum di bagian anggaran”,terangnya

Dan apabila di temukan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan KONI apalagi sekarang KONi kinerjanya sudah tidak sesuai Dan jauh Dari ekpestasi

Maka dari itu dari pihak Banggar DPRD Sampang jika memang adanya tindak korupsi
Akan merekomendasikan kepihak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut

“DPRD sampang akan menindak lanjuti ke Aparat Hukum (APH) jika memang terbukti ada tindak pidana korupsi dari KONi”,tutupnya.(mohdy)