Libur dan Cuti Mudik Lebaran, ASN Dilarang Pakai Mobil Plat Merah

SAMPANG– Mudik Lebaran menjadi momen dinanti oleh seluruh masyarakat, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas atau pelat merah, jum’at, 21/04/2023.

Ketegasan larangan tersebut juga tertuang dalam surat edarah (SE) No. 027/333/434.302/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sampang. Dalam SE tersebut mengatur pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Berdasar SE, dikeluarkan larangan menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.

Kepala Bidang Aset BPPKAD Sampang, Bambang Indra Basuki membenarkan atas larangan pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi alias mudik.

Dengan begitu, pimpinan daerah telah mewanti-wanti kepada Kepala OPD dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

“Betul suratnya sudah diterimakan ke satker dan OPD Pemkab Sampang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini. Larangan tertuang Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023.

(Md)

Exit mobile version