Hukum  

Berkas Perkara Kasus Narkoba Warga Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

SAMPANG – Berkas Perkara Kasus Narkoba Warga Sampang, A (inisial), Alamat Dsn. Soren, Ds. Paopale Daya, Kec. Ketapang, Kab. Sampang, dan ME (Inisial) asal Alamat Jl. Raden Segoro Ds. Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang, Kamis, 23/03/2023 lalu, segera dilimpahkan Ke Kejaksaan.

Kedua tersangka, kasus narkoba kedapatan membawa narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) jenis Sabu terhadap tersangka akan segera memasuki babak baru.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar melalui Affandi, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, proses pemberkasan dan segera melimpahkan berkas tahap 1 ke pihak kejaksaan, Jum’at, 14/04/2023.

Pemberkasan dilakukan sejak penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 wib di Jalan Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang lalu.

“Berkas perkaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap 1, kepada JPU Kejari Sampang” ucapnya.

Kedua pria tersebut itu diketahui membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami amankan sejumlah barang bukti narkoba, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,45 gram,” tegasnya.

Ancaman menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Md).