SAMPANG – Standar pelayanan di amanahkan bahwa sebelum Standar Pelayanan disahkan diperlukan adanya public hearing, dipergunakan untuk melakukan penelusuran fakta-fakta yang dapat mengungkap kepentingan khalayak ramai yang sesungguhnya. Cara ini dilakukan dengan mengundang praktisi yang dipandang bisa mewakili publik untuk didengar pendapatnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang menggelar kegiatan “Public Hearing Standar Pelayanan” di Aula RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang, Kamis, 13/04/2023.
Ketua Layanan Public RSUD dr. Mohammad Zyn dr. Bakti mengatakan, RSUD Moh Zyn Kabupaten Sampang, selaku penyelenggara pelayanan publik
perlu berjalan beriringan dalam proses perubahan tersebut. Tuntunan perbaikan diberikan dengan upaya mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan standar pelayanan.
“Merumuskan perbaikan proses pelayanan. Keterbukaan ini masih ditambah dengan kesediaan menerima dan mengelola keluhan masyarakat yang merupakan umpan balik penyempurnaan proses pelayanan publik, “ucapnya
Sementara itu, Direktur Utama RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang dr. Agus Akhmadi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyamakan persepsi dengan pelanggan yaitu pasien, keluarga pasien termasuk yang mengantar pasien termasuk pelanggan.
Dalam rangka melaksanakan fungsi RS sebagai pusat layanan masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, RSUD Kabupaten Sampang membuat buku tentang Standar Pelayanan Publik RSUD Moh Zyn sebagai acuan penerapan standar pelayanan publik Rumah Sakit
Perlu berjalan beriringan dalam proses perubahan tersebut, Tuntunan perbaikan diberikan dengan upaya mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan standar pelayanan.
“Manakala ditemukan potensi kepatuhan rendah terhadap ketentuan mengenai standar pelayanan, perlu diberikan pengaruh agar para penyelenggara kembali ke dalam koridor yang seharusnya, ” Pungkasnya
(Adv).