Dalam Sepekan di Bulan Ramadhan Polres Sampang Ungkap 17 Kasus 22 Tersangka

SAMPANG – Dalam sepekan di bulan Ramadhan Satpolres Sampang berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus perkara operasi penyakit masyarakat, tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya selama OPS pekat semeru 2023, Senin, 03/04/2023.

Kapolres Sampang mengatakan dari 17 perkara atau laporan polisi tersebut terdapat 22 tersangka yang diamankan petugas.

“Sebanyak 22 tersangka pelaku kriminal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Semeru 2023 yang digelar institusi itu, selama Ramadhan 1444 Hijriah,” Ungkapnya

Dari jumlah itu mereka terjaring dalam berbagai kasus, seperti Miras, narkoba, Prostitusi, judi dan jenis tindak pidana kriminal lainnya.

“Ke-22 tersangka kriminal ini ada 14 kasus, yang terdiri dari premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, kemudian miras dan petasan,”kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro.

Siswantoro menyampaikan, untuk daerah Sampang sendiri Kaskus yang paling dominan merupakan kasus penyalahgunaan narkoba,meski sebenarnya kasus tersebut bukan yang terbaru, tapi sejak dulu sudah mendominasi.

Ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, terutama terkait modus-modus pelaku memperdagangkan barang terlarang tersebut.

“Kemudian dari satnarkoba ada 17 kasus jumlah tersangka 22 tersangka untuk barang bukti sabu 35,62 g, kemudian miras sebanyak 240 botol miras dengan total 256,8 liter,”ungkapnya.

Tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukum 1 tahun 4 bulan penjara, yang terdiri dari kalangan orang dewasa. Mereka berhasil diringkus di jalan umum dan di pemukiman.

Pihak kepolisian Sampang kedepan akan mengundang pihak terkait dalam pemusnahan barang bukti seperti Miras dan oplosan lainnya yang mengandung alkohol
(Md)