SAMPANG-Mega proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar selatan (JLS) dengan pagu anggaran hingga 204,5 Miliar dimana selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang masih ditemukan menggunakan listrik ilegal atau pencurian listrik untuk operasional.
Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Asri Karya Lestari yang beralamat di Jl. A Yani ruko SNK, Kayu Ringin Bekasi Selatan, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp. 204.351.544.684 yang mulai dikerjakan pada tahun 2021 hingga 2022.Sampang 25/07/2022
Disayangkan adanya penyambungan ilegal itu kemungkinan besar tanpa sepengetahuan PLN. Pasalnya, kabel pada tiang listrik sengaja disamarkan.
Manager PT PLN (Persero) ULP Sampang, Abdul Ghofur menjelaskan, dirinya sudah memerintahkan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk mengkroscek keberadaan penyambungan listrik tersebut. Manager PT PLN (Persero) ULP Sampang, Abdul Ghofur
“Ternyata setelah P2TL mengkroscek dilapangan memang betul adanya penyambungan ilegal,” ujarnya Abdul Ghofur.
Kata Ghafur, penyambungan listrik liar itu sudah dibuatkan berita acara untuk pengguna agar diselesaikan denda pembayaran selama pemakaian. Meski pemakaian tak digunakan untuk alat berat.
“Penyambungan listrikya liar itu hanya digunakan penerangan saja. Tetapi kami tetap tindak tegas untuk segera membayar denda selama penyambungan itu ilegal,” jelasnya.(mohdy)