BANGKALAN – Berdasarkan Surat Putusan Bupati Bangkalan Jadwal Pemilihan kepala desa (Pilkades) serantak 2023 diundur satu minggu. Semula dijawalkan akan dilangsungkan pada tanggal 03 Mei, namun diundur ke tanggal 10 Mei Selisih tujuh hari dari penetapan awal, Kamis (30/03/2023).
Dalam surat tersebut tertulis angka 11, Keputusan
Bupati Bangkalan dengan nomor 188.45/328/Kpts/433.013/2022. Bahwa Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Diktum KESATU. Yang semula dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal Tiga, Bulan Mei, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, diubah dan harus dibaca dilaksanakan pada Hari Rabu, Tanggal Sepuluh, Bulan Mei, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga.
Bahkan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkanya tanggal pada 29 Maret 2023, dan ditanda tangani oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni. Tidak sekedar itu saja, melakian sudah ada tembusan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bangkalan, Inspektur Kabupaten Bangkalan,dan Kepala Badan/Dinas/Bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangkalan, serta Camat se Kabupaten Bangkalan.
Terpisah, Camat Kokop Urip membenarkan bahwa informasi yang beredar itu benar. Hanya saja dia mengaku belum mengetahui alasan diundurnya jadwal pilkades seratk 2023 di Bangkalan tersebut.
“Iya betul, Belum tahu kenapa ada perubahan,” katanya.
Sementara Plt DPMD Rudianto menyampaikan ada dua mendasar dirubahnya jadwal pilkades tersebuat. Pertama karena ada pergeseran personel pengamanan dari pihak kepolisian, kedua karena pada waktu penetapan awal bertepatan pada hari libur.
“Alasannya hanya dua itu mas,” terangnya.
Sedangkan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menagaskan, bahwa permohonan nya dikabulkan, hanya saja untuk urusan tanggal diserahkan ke pemda. Karena mengingat selepas hari H Idul fitri masi ada lebaran ketupat yang tak kalah petingnya.
“Pertama karena ada Lebaran ketupat, kedua peringatan Hari buruh. Sehingga butuh waktu untuk pergeseran personel dari polda,” Tegasnya. (AK)