Konsep Pembangunan Alun Alun Trunojoyo Sampang Dinilai Mengabaikan RTH

SAMPANG – Pembangunan Alun-Alun Trunojoyo yang menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sampang 2022 sebesar Rp 18, 9 miliar ditambah dengan pembangunan Jalan Lingkar Wijaya Kusuma senilai Rp 5,7 miliar.

Dimana Pemkab Sampang melalui Dinas PUPR Yang melalui kepala Bidang Hasan mustofa mengatakan dalam pelaksanaan anggaran tersebut yang jalan lingkar Wijaya Kusuma senilai Rp 5,7 miliar.

Namun sayangnya bangunan nan megah taman Alun-Alun Trunojoyo yang dijadikan sebagai ikon Kabupaten Sampang itu mengesampingkan konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Mengingat keberadaan taman yang berada di jantung kota itu tidak ada tumbuhan atau tanaman sebagai paru-paru kota, Senin, 20/03/2023

H.Wali warga Sampang dari Kecamatan Pangarengan juga sekaligus pengamat taman dan RTH, mengatakan pembangunan Alun-Alun Trunojoyo hanya menonjolkan unsur bangunan fisik semata, tetapi fungsi RTH malah di kesampingkan.

Padahal secara estetika dan azas manfaatnya keberadaan tanaman dalam suatu pembangunan taman merupakan salah satu unsur penting yang tidak boleh di tiadakan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Masyarakat Proporsi RTH pada wilayah perkotaan paling sedikit 30 persen, dari luas kota, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Dalam undang-undang tersebut pemerintah kota maupun kabupaten berkewajiban menyediakan RTH publik dan RTH privat sesuai yang telah ditetapkan,” ungkapnya

H. Wali menilai alun-alun itu terlihat gersang dan kumuh sehingga tidak memberikan keindahan dan kenyamanan sebagai bagian dari fasiltas publik. Karena tidak ada tanaman perindang maupun rumput hijau yang membuat sejuk pemandangan.

“Bahkan pihak pelaksana membiarkan rumput lama tidak diganti dengan rumput khusus taman,” Tegasnya

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau selain berfungsi ekologi, juga sebagai paru-paru kota yang dapat menyerap karbondioksida (CO2), serta menghasilkan oksigen (O2) dan memberikan suasana sejuk maupun menjadi area resapan air

Dia pun menyampaikan, pihaknya mengapresiasi niat baik Pemkab Sampang untuk mempercantik kota dengan bangunan yang ikonik. Namun jangan lantas melupakan konsep awal bahwa taman kota sebagai penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin.
(Md)