Gaji PPK dan PPS di Sampang Belum Terbayar

SAMPANG – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera tiba. Tahapan penyelenggaraannya pun sudah dimulai.

Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022 lalu. Sementara pendaftaran PPS dimulai pada tanggal 18 hingga 27 Desember 2022, Rabu, 01/03/2023.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan sejumlah staff PPK dan PPS di Sampang, Madura, Jatim, masih menunggu hasil input data. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah,

Sementara itu, panitia pemungutan suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

PPS terdiri dari tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Sama seperti PPK, PPS juga berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi yang diadakan KPU.

“Tidak hanya di Kabupaten Sampang saja, melainkan se Indonesia,” Katanya

Addy kemudian melanjutkan untuk gaji Honor termasuk KPU Sampang sendiri saat ini sedang menginput data PPS, PPK, beserta staffnya agar mereka segera mendapat honor sebagaimana mestinya

“Kami sedang menginput data mereka,” ujarnya.

Untuk registrasu pencairan Honor kami masih Data yang diinput diantaranya nomor rekening, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pangkat golongan.

“Hal itu harus tepat benar, sebab honor akan ditransfer ke nomor rekening anggota itu,” ungkapnya.

Perlu diketahui , untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.
(Md)