BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangkalan kembali menangkap kurir narkoba sejenis Sabu-Sabu dan Ganja. Penangkapan terhadap Sa’i, 44, dilakukan di kediamannnya sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan KH. Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Kec/Kab. Bangkalan, pada Selasa (14/022023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan secara lengkap tidak begitu hafal kronologinya. Tetapi dirinya memebenarkan bahwa anggota berhasil menangkap tersangka yang dimaksud.
”Iya memang ada, tersangka menanam lima tanaman ganja dan ditanam dalam sebuah pot di rumah. Tenaman berupa Pohon Ganja itu diletakkan diatas kandang ayam, lengkapnya ke humas atau langsung ke kasat narkoba ya,” jelasnya.
Sementara Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati menambahkan, tersangka ditangkap atas perbuatan diduga melakukan tindak pidana kasus jual beli barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Bahkan juga menjadi perantara dan menyediakannya untuk kembali diperjual belikan, selainitu dikonsumsi pribadi.
”Tersangka merupakan warga di JL. KH. Zainal Alim Kelurahan Kemayoran, Kec/Kab. Bangkalan, dia berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Bripka Moh Syafik dan Bripda Francisco Lundu,” terangnya.
Ipda Risna Wijayati mengungkapkan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, lima batang Pohon Ganja yang ditanam di dalam sebuah pot warna putih, dan satu kantong plastik yang didalamnya terdapat delapan kantong plastik klip berisi sabu.
”Masing-masing berat kotor 0,36 gram; 0,34 gram; 0,34 gram; 0,34 gram; 0,34 gram; 0,34 gram; 0,34 gram; 0,34 gram, selain barang tersebut juga barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah),” beber Risna.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepad penyidik, lima batang pohon ganja yang ditanam di dalam sebuah pot warna putih tersebut, didapatkan dari seseorang yang bernama Burhan alamat Kabupaten Pamekasan. Semenatar narkoba jenis sabu-sabu yang disita petugas adalah milik nya, membeli kepada Sapari seharga Rp. 500.000, untuk dijual kembali oleh tersangka.
”akibat poerbuatan yang melanggar hokum itu, tersangkan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara nama-nama yang disebut oleh tersangka masih dalam penyelidikan penyidik,” tendasnya. (AK)