Hukum  

Tilang Manual Aktif, JLS Jadi Titik Lokasi Sarang Aksi Balap liar

SAMPANG – Tilang manual sudah aktif kembali di wilayah Jawa Timur, Kebijakan ini menyusul yang sudah dulu dilakukan di Kabupaten Sampang, Kamis, 23/02/2023.

Nantinya tilang manual di Kabupaten Sampang hadir sebagai pelengkap dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan penuturan Kapolres Sampang melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho, sosialisasi mengenai tilang manual juga sudah dilakukan.

“Kami sosialisasikan dulu agar masyarakat tidak kaget,” kataTutud

Adapun tilang manual di Kabupaten Sampang, masih dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran melakukan penindakan kepada mereka yang melakukan aksi balapan liar dan penggunaan Knalpot yang tidak spectek ( BrOOOnk), Dilakukan penilangan untuk selanjutnya agar mereka merubah kelengkapan kendaraan

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ pada Pasal 285 (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 (2) dan ayat (3), Tentang persyaratan teknis dan laik jalan, kemudian penerapan pasal pada aksi balapan liar seperti pada Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) Mengemudi/mengendarai tidak wajar,”Tegasnya

PS. Kanit Turjawali, Aipda Mashudi menambahkan Tentunya dalam rangka menjaga ketentraman dan kenyamanan dalam berkendara, Polantas melaksanakan penjagaan secara rutin berkesinambungan, akan dijaga dan ditertibkan selama jam jam rawan di sepanjang JLS/ jl. Halim perdana Kusuma
“Titik dimana yang sering terjadi tindak pelanggaran akan kami kontrol dan potroli, agar tidak terjadi kecelakaan,” Pungkasnya
(Md)