Curi Motor Saat Penghuni Rumah Latih Burung Merpati di Sampang

SAMPANG – Muniri Warga Sampang 29 Juli 1967, Laki-laki, Petani/Pekebun, alamat Dsn. Jeruk, Kecamatan Torjun kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 CC tahun 2017 Nopol : N-4868-ABD.

Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib kemarin, Kejadian bermula ketika Muniri hendak melatih burung merpatinya. Ia pun memarkir sepeda motornya di teras Rumahnya. Karena jarak begitu dekat dari lokasi saat melatih Burung merpatinya, korban Kemudian mulai melepas burung merpati

“Sepeda motor saya parkir di teras rumah, sedangkan tempat latih merpati dekat sehingga berjalan kaki dengan tujuan melatih burung merpati dengan jarak 400 meter dari rumahnya,” Terangnya

Kemudian sekira pukul 14.30 Wib ketika setelah selesai melatih burung, setibanya kembali kerumahnya, saat itu mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya / hilang.

“Mendapati sepeda tidak ketemu saya melapor ke polres Sampang,” Terangnya

Sedangkan Kapolres Sampang melalui Kasat reskrim AKP Sukaca langsung menindaki laporan tersebut langsung bergegas melakukan penangkapan.
“Atas laporan tersebut tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” Saat Press Realise

Sementara itu, saat tersangka inisial SI dimintai keterangan oleh para awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, tersangka mengakui perbuatannya.

“Iya benar pak, saya dapat keuntungan Rp 600 ribu, buat beli rokok sama makan,” ucapnya.

Sempat dikabarkan tidak melakukan tindak pidana tapi ditangkap, namun pria berinisial SI (33 th) asal warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Terbukti, saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku inisial SI saat ini telah menyandang status sebagai tersangka, setelah mengakui perbuatan kriminalnya, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 383 ayat (1) ke 4,dan 5,KUHP (Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Md)