Pemberhentian Lima Perangkat Desa di Sreseh, Timbulkan Gejolak Hingga Mogok Kerja

SAMPANG – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Hal ini terjadi dimana Lima orang Perangkat Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh telah di berhentikan secara paksa oleh pejabat Kepala Desa ( PJ ), Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Senin, 20/02/2023.

Taufiq Sekretaris Desa Sreseh yang diberhentikan oleh (Pj) dinilai melanggar dirinya menjelaskan aturan Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan,” Tegas Taufiq

Dirinya bersama perangkat Desa yang diberhentikan akan melakukan pembelaan apa yang dilakukan oleh PJ atas pemberhentian kepada lima perangkat Desa Sreseh, hal membuat ke gaduan hingga terjadi aksi unjuk rasa, sampai ada mogok kerja.

“Kami sudah melakukan Audensi ke DPMD Sampang, namun jawabannya hanya kata, ia saya akan panggil dan evaluasi,” Kata DPMD saat audensi kemarin

Belum mendapatkan kepastian yang jelas dari DPMD, kami akan mengadu ke DPRD Sampang selaku perwakilan rakyat, untuk mencari dan meminta keadilan dan kejelasan terkait mekanisme pemberhentian kepada lima perangkat desa Sreseh
“Selama belum menemukan titik terang kami sepakat akan tetap melakukan pembelaan untuk mencari keadilan, karena selama ini kami aktif di Desa,”Pungkasnya.
(Md)