SAMPANG – Lima orang Perangkat Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh telah di berhentikan secara paksa oleh pejabat Kepala Desa ( PJ ), Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang yang baru, yang di nilai cacat hukum, Minggu, 19/02/2023.
Sekertaris Desa Toufiq salah satu yang diberhentikan oleh (PJ) mengatakan, bahwa pemberhentian perangkat Desa oleh Pejabat Sementara (PJ) Kepala Desa Sreseh. Ia pun tidak tahu atas pemberhentian ini
Dengan berdalih, kalau kesampang tidak idzin, sedangkan se-ingat saya. Kalau saya ke Sampang, selalu beritahu di grub WA. Dan itupun atas kepentingan masyarakat setempat, bukan kepentingan saya pribadi. Seperti membuat KK, Akte, KTP dan lain sebagainya
“Tiba-tiba SK pemberhentiannya datang, karena sejauh ini Pejabat Kepala Desa tidak pernah berkoordinasi dengan kami akan hal ini soal kinerjanya,“ ungkapnya
Taufiq menyarankan kepada Pejabat Kepala Desa yang baru di angkat oleh Bupati, Farok (PJ) Desa Sreseh agar tidak sembarang mengganti perangkat Desa tanpa didasari aturan, harusnya pejabat mengevaluasi seluruh kinerja perangkat Desa dulu jangan asal memberhentikan begitu saja tanpa ada jalur koordinasi dan evaluasi.
“Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat Desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat, Juga dengan alasan yang tidak masuk akal,” tegas Taufik
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat Desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat Desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanya.
Mantan sekertaris Desa ( Sekdes) itu, menyarankan agar pejabat terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya, agar antara pejabat kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan yang baik.
“Jangan seperti pejabat Kepala Desa yang kemarin, yang masanya baru berakhir itu, tidak tahu kemana program kerja sebab, kendalanya tidak pernah berkoordinasi dengan kami sebagai perangkat Desa dan banyak masalah yang di tinggalkan begitu saja” kesalnya
Sekedar di ketahui nama-nama yang di berhentikan oleh pejabat kepala Desa Sreseh :
Taufiq : sekretaris DESA
Rudiyanto : Kasi Pemerintahan
Badrus Zaman : Kasi Kesejahteraan
Subhan Dani : Kasi Pelayanan
Matzehri : Kepala Dusun
(Md)