Hukum  

Daun Pisang Menjadi Saksi Bisu Terjadinya Pemerkosaan Di Arosbaya Bangkalan

BANGKALAN – Korban pelecehan seksual terhadap wanita berinisial ES, berasal dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara Pelaku atas nama Moh Mujib warga Dusun Bunten, Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap jajaran Polsek Arosbaya. Pelaku penjahat kelamin itu ditangkap saat diketahui keberadaannya di sebuah kos-kosan, tepatnya di belakang Alfamart, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 14.00 Wib Pada Selasa, (14/02/2023).

Kapolsek Arosbaya AKP Moch Rifai melalui Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati menyampaikan, sebelumnya memang ada laporan dengan LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Arosbaya/Polres Bangkalan/Polda Jatim Tanggal 30 Januari 2023. Tentang perkara tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

“Betul ada laporan dari tiga orang wanita terkait kasus tersebut, dari Sampang satu, dua nya warga Bangkalan,” tuturnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan bahwa korban berinisial Es, (37) kelahiran 10 September 1986, mengalami pelecehan dua kali berturut. Berdasarkan data yang sudah dikantongi pihaknya, semula sebelum kejadian pemerkosaan, Korban ditelfon oleh Moh Mujib untuk meminta uang sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu). Kemudian disuruh menjemput di lapas Bangkalan, tapi korban diminta untuk berangkat sendirian. Permintaan itu dilakukan pada Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib.

“Atas permintaan pelaku, lalu Korban Transfer melalui M Bangking dan setelah itu pada hari Kamis, 26/01/2023, Korban berangkat menjemput dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang sekitar jam 08.00 wib. Sesampainya di Lapas Bangkalan sekira pukul 10.00 wib Korban ditelvon Kembali oleh Moh Mujib, meminta korban menunggu di tempat parkir,” jelasnya Risan.

Kemudian tidak lama Korban melihat Moh Mujib Keluar dari Lapas dan menaiki sepeda Honda bersama saudara perempuannya bernama Subaidah. Korban yang mengetahui pelaku sempat memanggil nama Moh mujib, Namun hanya melambaikan tangan dan Korban di tinggal di depan Lapas Bangkalan sendirian. Setelah itu korban ingin pulang sambil menunggu mobil angkutan umum, sesampainya di terminal Bangkalan, kembali Moh Mujib menelfon korban dan meminta untuk turun di depan Pom yang bersebelahan dengan Masjid Al Bahar Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Permintaa itu dikabulkan oleh korban dan menunggu di Masjid Al Bahar, tidak lama kemudian Moh Mujib datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-Abu. Lalu Korban diajak oleh Moh Mujib ke rumahnya, namun sebelum sampai ketempat tujuannya, Moh Mujib kembali diturunkan di sebuah persawahan dan diminta untuk menunggunya lagi. Setelah itu datang menghampiri Korban dengan berjalan kaki dan mengajak untuk berhubungan intim di persawahan.

“Korban sempat menolaknya, karena paksaan itu terjadilah hubungan gelap itu, bahkan korban sempat menjerit namun tidak ada warga sekitar yang mendengar,” kata Humas Polres Bangkalan itu.

Risna juga mengungkap bahwa niat jahat itu sudah direncanakan pelaku, dan untuk melancarkan aksi bejatnya itu sudah ada daun pisang yang tergeletak. Selang lima menit setelah melakukan hubungan intim tersebut, korban ditinggal pulang oleh Moh Mujib di tempat tersebut, tidak hanya itu saja akan tetapi korban tidak dibolehkan ikut ke rumah nya. Lalu Korban menangis hingga malam hari dan siang hari sekitar jam 12.00 wib, korban mencari jalan keluar untuk pulang dan tidak lama bertemu dengan Moh Mujib.

“Tersangka kembali dengan membawa nasi Bungkus, Jambu dan air minum, setelah itu Korban disuapin buah Jambu, dengan kondisi tubuh korban yang masih lemas itu. Korban dipeluk oleh Moh Mujib lalu dibawa ke semak-semak dan aksi bejat itu kembali terulang yang ke dua kalinya,” ungkapnya.

Dia juga memembeberkan terkait persetubuhan itu, bahwa pelaku memberi tahu korban, jika alat kelaminnya ingin dimasukan semua “dimasukkin semua kayak kemaren”. Meskipun sudah ada penolakan tetap saja oleh pelaku dilakukan, dan setelah melakukan hubungan intim tersebut korban dijanjikan diantar oleh Moh Mujib pulang sampai di rumah. Namun tidak jauh sesampainya di gang kecil selatan Pom Bahar, korban disuruh pulang sendiri dan tas yang berisi beberapa pakaian korban dibawa lari Moh. Mujib pulang ke rumahnya.

“Korban pulang sendiri naik Angkutan Umum dengan kondisi Baju basah semua, karena kehujanan pada hari Kamis malamnya,” terangnya.

Pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi dalam upaya mendalami kasus pemerkosaan tersebut. Sehingga pelaku berhasil ditangkap Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pkl 14.00 Wib, oleh Anggota Reskrim Polsek Arosbaya Polres Bangkalan. Hal itu setelah melakukan penyelidikan dan tim penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka Moh Mujib sedang berada di Kos Kosan.
Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan tim segera melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa menuju Polsek Arosbaya Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan empat barang bukti, diantaranya, 1 Potong kaos lengan panjang warna Coklat susu, 1 potong celana panjang warna coklat susu, 1 potong celana dalam warna pink dan 1 potong BH warna Merah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Tindak pidana Pemerkosaan,” pungkasnya. (AK)