Kenaikan Biaya Haji, Jadi Beban Calon Jemaah Haji

SAMPANG – Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah haji. Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta

Ini bermula ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 19 Januari lalu, Rabu, 15/02/2023

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sampang, Fathorrahman mengatakan kalau dirinya hanya bisa memberikan gambaran saja mengenai wacana kenaikan BPIH. karena menurutnya perihal Tersebut bukan porsinya untuk mengomentari.

Mengenai menaikan biaya ibadah haji, menurut dia itu masih sebatas wacana dan juga masih pengajuan dari kemenag RI kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Menunggu hasil Panitia Kerja (Panja) DPR RI komisi VIII, yang apabila disetujui dan difinal oleh panja itu, akan dilanjutkan dan diputuskan oleh keputusan presiden nantinya,” Terangnya

Memang diwacanakan demikian, tapi itu masih usulan menteri agama. Pemerintah melalui kementerian agama mengusulkan demikian ke DPR untuk di bahas

Fathor menuturkan biaya ibadah haji itu memang mahal seperti apa yang disampaikan oleh pimpinannya dipusat. Acuan pihaknya dipusat itu juga ke BPIH tahun 2022 yang mencapai 100 juta lebih setiap orang jamaah.

“Tahun lalu itu biaya penyelenggaraan ibadah haji itu sudah 100.600.000 persatu orang jamaah haji. Mengutip apa yang di sampaikan menteri Agama. Bahwa perjalanan ibadah haji itu memang mahal. Kenapa diajukan demikian? Karena kalau tidak diajukan demikian tidak ada keseimbangan,” tuturnya.
(Md)