DPRD Sampang Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

SAMPANG-Dewan perwakilan rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama – nama anggota panja LHP BPK RI tahun 2021 dan nota penjelasan Bupati atas raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

Acara tersebut digelar di ruang Graha Paripurna Lantai II DPRD Sampang, dihadiri oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, anggota DPRD Sampang, seluruh jajaran Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Kepala OPD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H Muhammad Anwari menyampaikan, dari 45 anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang dan tidak hadir 19 orang dengan keterangan tugas dan ijin.

“Maka dari itu, rapat paripurna bisa dimulai, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota,” kata Anwari, Senin (18/07/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, perlu diinformasikan bahwa badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD Kabupaten Sampang guna membahas pertama tentang surat badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sampang tahun 2021.

“Kedua surat dari Bupati Sampang tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” ujar Fadol.

Menurut Fadol, bahwa berdasarkan hasil rapat Banmus yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah acara sebagaimana yang disampaikannya.

“Oleh Karena itu maka kemudian akan dilaksanakannya pembahasan LHP BPK RI tahun 2021. Maka perlu di bentuk Panitia Kerja (PANJA) LHP BPK RI tahun 2021 dimana anggotanya berasal dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang,” terang Fadol.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sampang wajar tanpa pengecualian.

“Jadi hal ini Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata H Idi.

Pihaknya menjekaskan pada Senin 18 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.

“Semoga dari hasil pencapaian opini WTP yang keempat kalinya menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan,” do’anya.

“Saya berharap agar kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sampang harus semakin baik, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(mohdy)