Tugas Pantarlih dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024

SAMPANG – Masa kerja Pantarlih singkat sekali, namun tetap diberi gaji Rp1 juta tiap bulan bisa buat biaya hidup sebulan.

Namun, disamping masa kerja Pantarlih, wajar diberi gaji Rp1 juta, sebab mereka memiliki peran dan fungsi.

Apa saja yang dilakukan oleh Pantarlih menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan digelar secara serentak?
Merujuk kepada keputusan KPU dengan Nomor 534 Tahun 2023 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih punya jangka waktu kerja selama sebulan lebih.
Namun, tetap kembali kepada masing-masing KPU yang ada di daerah dengan kondisi geografis yang berbeda.

Ketua PPS Desa Gulbung Rosidi menjelaskan Secara umum, petugas Pemutakhiran Data ini dibentuk untuk membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar calon pemilih dan pemilih tetap.

“Selalu berkoordinasi untuk PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan melakukan penyusunan serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,” Jelasnya, Senin, 13/02/2023.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

kesempatan yang sama, Pj Desa Gulbung Moh. Dohri mengatakan agar petugas Pantarlih bekerja secara profesional, serta Semua data yang ada di kelurahan tersebut bisa tercover dengan baik karena hal tersebut sangat urgent

“menuju pesta demokrasi di tahun 2024,” Jelasnya

Adi Imansyah Ketua KPU Kebupaten Sampang juga menjelaskan, dengan model kerja pantarlih seperti di atas bisa mengetahui apakah ada pengurangan apakah ada penambahan pemilih.

“Karena data kependudukan sebagai basis penyusunan data pemilih sifatnya dinamis yang bergantung dari banyak faktor, misalnya natalitas, mortalitas dan mobilitas penduduk,” tuturnya.

Dari selesainya coklit, baru PPS menyusun daftar pemilih hasil coklit. Lalu penyusunan DPS (daftar pemilih sementara), DPSHP(daftar pemilih sementara hasil perbaikan), DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan) dan DPK (daftar pemilih khusus) secara berjenjang mulai tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sampang, yang dimulai 28 Feb s/d 21 Juni 2023.

“Tapi khusus DPTB dan DPK biasanya sampai dengan H-7 hari pemungutan suara,” Jelasnya

Setelah acara pelantikan selesai dilanjutkan bimtek tentang apa saja Orientasi Tugas yang harus diksanakan oleh Pantarlih. banyak sekali pembahasan yang di jabarkan mengenai hal-hal penting yang terjadi dilapangan saat Pemuktakhiran data sepeti daftar DPT yang sudah meninggal, Data DPT yang tidak sesuai dengan Admindukcapil dan Pemilih Potensial (pemilih baru) dll.

bimtek ini bertujuan untuk bagaimana tindakan yang di ambil oleh pantarlih jika hal tersebut terjadi diwilayahnya
(pr)