SAMPANG – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang bakal segera berakhir pada tahun ini, yakni sekitar September 2023.
Untuk menjakankan roda pemerintahan agar tetap berjalan hingga terpilihnya calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2024 nanti, selanjutnya akan ditunjuk penjabat bupati atau Pj bupati, Senin, 13/02/2023.
Asumsi Jabatan yang bakal dipegang oleh Pj Bupati Sampang ini diperkirakan kurang lebih selama satu tahun.
Pasalnya pilkada Sampang menurut agenda pihak KPU bakal digelar pada bulan November 2024, sementara jabatan bupati dan wakil bupati berakhir pada September 2023 menurut Tatanan Pemerintahan Kabupaten Sampang (TAPEM) Revelino Diaz Steny
“Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang,” kata Diaz
Bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 dan untuk mengisi kekosongan masa SAMPANG – jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir pada tahun 2023 akan ditunjuk penjabat (Pj) bupati.
Selanjutnya, imbuh sebagai bentuk implementasi dalam mengisi masa transisi perencanaan pembangunan, pemerintah pusat melalui Kemendagri Nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
(Md)