Hukum  

Budak Narkoba Rasakan Pengapnya Jeruji Besi Polres Bangkalan

BANGKALAN – Ilham Wahyudi harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangkalan, karena melakukan transaksi jual beli narkoba untuk dikonsumsi dirinya sendiri. Budak narkoba yang sudah kelahiran 10 Februari 1990 itu, merupakan warga Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Sabtu (03/02/2023).

Kasihumas Ipda Risna Wijayati mewakili Kasatresnarkoba AKP Muhlis Sukardi mengatakan,
tersangka diaman Satresnarkoba Polres Bangkalan atas informasi masyarakat. Dan berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang barang bukti sabu tersebut, sebelumnya didapatkan dengan cara membeli.

“Tersangka membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil Holik,” jelasnya.

Dia mengungkapkan tersangka membeli sebesar seratus lima puluh ribu rupiah. Bahkan barang yang dibelinya untuk dikonsumsi olehnya. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka sebarat 0,37 Gram jenis sabu-sabu, yang disimpan dibkantong plastik klip.

“Atas perbuatan yang melanggar aturan tindak pidana narkotika itu, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukaman empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Minimal 1 Milyard dan maksimal 10 Miyar,” tegasnya. (AK)