Hukum  

Pengedar Ganja, Diganjar Kurungan Lima Tahun Penjara

BANGKALAN – Dalam memberantas peredaran narkoba dan ganja, Polres Bangkalan meringkus empat tersangka asal warga Kelurahan Pangeranan, Kec/Kab Bangkalan Pada Selasa (31/01/2023). Di lokasi yang sama Satresnarkoba Polres Bangkalan Polda Jawa Timur, juga mengamankan satu lintung daun kering yang diduga ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

Kasihumas Ipda Risna Wijayati mewakili Kasatresnarkoba AKP Muhlis Sukardi menyampaikan, keempat tersangka merupakan asli anak daerah. Diantaranya Dwi Risky Ferdila, (29), Arief Budianto, (40), alias Ebeng, dan Herul Purnawan, (47). Sementara tersangka lain yakni M Syafie Rangga Ardila, saat ini ditangani dalam berkas lain karena melakukan transaksi sabu-sabu.

“Mereka berdua (M Syafie Rangga Ardila dan Risky Ferdila) sumbangan 50 ribu untuk membeli sabu-sabu,” jelasnya Risna Wijayati kepada Tim Redaksi Madura Raya.Id.

Dia meceritakan bahwa terlapor saudara M Syafie Rangga Ardila dan Dwi Risky Ferdila, membeli barang haram tersebut demi memperoleh ganja dari tersangka Arief Budianto. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya Arief Budianto tertangkap, dan mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh juga dari orang lain.

“Terlapor menyebutkan pemilik ganja adalah saudara Heru Purnawan, setelah melewati penggalian informasi akhirnya terlapor berhasil kami tangkap,” ungkap wanita akrap dipanggil Ibu Risna tersebut.

Sementara barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bangkalan dari tangan pelaku, salah satunya yakni satu lintung daun kering diduga ganja dengan berat kotor 0,92 gram. Barang bukti lain diantaranya, satu unit hp merk oppo warna gold, satu lembar tissu berisi sisa tembakau rokok yang sebelumnya dijadikan campuran lintingan ganja.

“Akibat perbuatannya sendiri, keempat orang tersangka diamankan di Polres Bangkalan,” terangnya.

Bukan hanya diamankan saja, tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Selain itu juga didenda minimal satu milyar dan maksimal 10 miliyar. Dan teruntuk masyarakat Bangkalan khususnya, jangan pernah coba-coba menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut. Karena resikonya akan merugikan diri sendiri dan keluarganya masing-masing,” tegasnya. (AK)