Hukum  

Sidang Kasus Pemerkosaan, Kejari Sampang Belum Bisa Komentar Berdalih Panggil Saksi II

SAMPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus pemerkosaan Korban inisial N umur 14 tahun itu masih menduduki kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), sedangkan pelaku atau tersangka inisial (HN) warga Batuporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang sudah dalam penahanan

Adapun yang di tetapkan menjadi pelaku pemeriksaan HN yang tak lain pacarnya dalam pengakuannya HN yang juga warga Batuporo, kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang tak lain masih pengabdian di salah satu pesantren di Kota Bahari, atau masih berstatus mondok

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melalui Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad memilih bungkam berkomentar dengan berdalih akan memanggil saksi saksi kedua dari korban

“Saya masih belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam pemanggil saksi kedua, untuk menyempurnakan berkas selanjutnya,” Terangnya, Kamis, 02/02/2023

Jadi pihak kejari masih belum memberikan komentar lebih mendalam lagi pasalnya masih dalam tahap pemanggilan saksi kedua untuk memperkuat kasus tersebut

Di sisi lain, Rizal selaku keluarga korban mengatakan, meminta kepada aparat penegak hukum, dimana yang saat ini dalam tahap persidangan masih mendengarkan saksi, dan selanjutnya juga akan ada banyak saksi yang akan mengikuti sidang
“Kami berharap kepada pihak hakim pengadilan meminta untuk diproses secara adil dan seadil adilnya karena ini menyangkut masa depan korban yang juga masih gadis di bawah umur,” Tegas Rizal selalu keluarga korban.
Dan juga kepada bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan kemudahan dan bantuan hukum atas apa yang terjadi pada korban.
(Md)