Hukum  

Berawal Dari Cinta Monyet, Gadis di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan

SAMPANG – Kasus pencabulan kembali terjadi. Dan mirisnya, lagi-lagi melibatkan anak di bawah umur. Bahkan, korban sampai depresi. Kasus ini berawal dari kenalan, Para orang tua pun di-warning lebih ketat mengawasi aktivitas anak mereka.
Dimana Kasus Pemerkosaan yang mengakibatkan runtuhnya martabat seorang wanita asal Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. Keluarga korban meminta kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk menghukum tersangka seberat – beratnya, Sampang, 01/02/2023.

Korban inisial N umur 14 tahun itu masih menduduki kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), sedangkan pelaku atau tersangka inisial (HN) warga Batuporo, Kecamatan Kedungdung. masih pengabdian di salah satu pesantren di Kota Bahari. Mereka masih berasal desa yang sama yakni Desa Batuporo Kecamatan Kedungdung.

Rizal keluarga korban mengatakan bahwa hingga kini pelaku sudah dijebloskan di penjara. Pada Selasa, 31/1/2023 ersangka sudah menjalani sidang pertama yakni mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang masih mendengarkan saksi, dan selanjutnya juga akan ada banyak saksi yang akan mengikuti sidang,”ucapnya.

Ia menjelaskan kejadian itu memang atas dasar paksaan, sehingga kami melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

“Kejadiannya memang saya taunya dari video sudah tersebar akhirnya beberapa saya temen ke Madura. Saat itu saya masih bekerja di Jakarta. Maka dari itu saya telfon tanyakan kejadiannya itu benar. Langsung saya tanyakan ke korban di ceritakan ada unsur rayuan dan di paksa. Si pelaku mengatakan bahwa korban ini tidak perawan. Kalo perawan buktikan kepad saya, nah disitulah terjadi,”ungkapnya.

Kejadian itu, kata Rizal tepat di rumah korban. Sementara korban saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Sebab masih trauma.

“Mereka memang pacaran, cinta monyet, namun karena ada unsur paksa. Saya melaporkan. Memang dari infonya sepertinya laki – lakinya suka ini, iya itulah,” jelasnya.

Maka dari itu, kami berharap kepada penegak hukum, agar pelaku di hukum seberat beratnya. Hal ini sangat mempermalukan keluarga korban dan menyimpang dari norma dan agama.

“Dituntut seberat – beratnya ini ka asusila, melanggar undang – undang,” harapnya.

Sementara itu Kasi Intel Kantor Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad mengaku hingga kini masih belum berkomentar.

“Suru nunggu pemanggilan saksi kedua biar saksi lengkap, baru saya bisa komentar,” singkatnya.
(Md)