Perda Pemanfaatan Toko Modern Harus Disempurnakan, Toko Kelontong Wajib Dilindungi

SAMPANG – Keberadaan toko modern di Kabupaten Sampang mulai menjamur dan cukup banyak. Buktinya, hampir seluruh kota sudah mulai padat dengan toko modern itu. Bahkan sekarang ini, toko modern meramu ke tingkat Kecamatan. Hal itu, perlu dibuatkan regulasi agar ada kesetaraan dalam rangka peningkatan perekonomian. Sehingga keberadaan toko-toko kelontong tetap eksis di kabupaten Sampang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengutarakan, secara umum keberadaan pasar modern sudah diatur dalam perda perdagangan. Namun secara terperinci, pemanfatan toko modern dalam perda tersebut masih harus disempurnakan.
“Yang harus dirinci dalam perda perdagangan itu lebih kepada ekonomi kerakyatan. Dimana ada kesetaraan antara pasar modern dan kelontong,” bebernya, Minggu (28/1/23).

Tidak hanya itu, poin poin yang harus ditambahkan dalam perda tersebut berupa pemberdayaan dan perlindungan bagi toko kelontong yang ada di sekitar toko modern. Menurut agus, perda itu nantinya akan diserahkan kepada majelis ulama indonesia (MUI) sampang untuk dijadikan acuan pembentukan peraturan bupati (perbup).
“Kemungkinan, ada hal-hal yang bersifat teknis bisa dimasukkan dalam pembentukan perbupnya,” katanya.

Ketua MUI Sampang KH. Buchori menuturkan, adanya perda perdagangan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi toko kelontong. Sehingga bisa tetap eksis dan tidak tergerus dengan maraknya toko modern.
“Perda ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan untuk toko-toko tradisional yang ada,” tuturnya.

(AHe)