Lahan Belum Dibayar Oleh BBWS, Pemilik Lahan Segel Akses Jalan proyek Irigasi Waduk Nipa

SAMPANG – Pemilik lahan terpaksa menyegel lahannya di Dusun Tlagah Barat Desa Tlagah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, karena lahan yang belum dibayarkan oleh Balai Badan wilayah sungai (BBWS) Selaku pemilik proyek Irigasi Bendungan waduk Nipa. Aksi penyegelan tersebut dilakukan pemilik lahan karena belum ada pembayaran atas pembebasan lahan.

Diduga di bayar tak seberapa oleh BBWS Pemilik Tanah di Dampingi oleh Lembaga bantuan hukum rawe rawe rantas (LBH R3) dan Ormas Merah Putih marcap Sampang menyegel tanah milik Mo dan Minten cs yang dijadikan akses jalan pekerjaan proyek irigasi dari Bendungan waduk Nipa di Dusun Tlagah Barat Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Sabtu, 28/01/2023

Mo dan Minten cs pemilik tanah merasa keberatan dan menuntut agar pekerjaan proyek irigasi diberhentikan sebelum tanah miliknya belum di bebaskan sesuai harga yang diharapkan atas perjanjian dari awal.

Slamet Efendi dan Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum dari Mo dan Minten cs terpaksa menutup lahan, karna selama ini saudara Mo hanya di bayar tak seberapa dan tak sebanding dengan luas tanah yg dimiliki sekitar 800 meter persegi.

Sedangkan dari pihak kami sudah memberikan waktu dari bulan Oktober 2022 hingga sekarang Januari 2023, sampai saat inipun pihak BBWS selalu mengulur waktu dan berjanji untuk datang untuk melakukan mediasi dan ternyata gak pernah ada
“kami sebagai kuasa hukum terpaksa menutup lahan milik klaen kami dan tak akan pernah dibuka sebelum lahan milik Mo dan Minten cs di bayar oleh pihak yang berwenang, dan, Apabila nanti dari yang bersangkutan sudah membayar sepenuhnya maka kami siap untuk membuka kembali penyegelan lahan tersebut” terangnya

Apalagi kami siap mendukung pekerjaan irigasi saluran air ini dan berharap kepada pihak yang berwenang hatinya terbuka dengan kondisi saudara Mo saat ini untuk segera melakukan pembayaran demi kelangsungan hidupnya
“Harapan kami hanya ingin meminta hak kami, dan apa bila pihak yang berwenang melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban dari BBWS membayar atas pembebasan Lahan ini pasti kami buka hati, dalam artian akan membuka akses pekerjan lahan ini” Pungkasnya.
(Md)