Hukum  

Jual Warisan Tanah Bandar Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup

BANGKALAN – Jajaran Polres Bangkalan Membekuk Bandar Narkoba sebesar 49,89 Gram Jenis Sabu-Sabu. Tersangka Muhammad Mohlis tertangkap di kediamannya saat hendak membuang barang haram itu, di Desa Benangkah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa 10/01/2023).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono Melalui Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihaknya langsung menyelidiki adanya tindak pidana transak saksi narkotika di daerah tersebut.

“Setelah beberapa hari sejak laporan itu masuk, pada 07/01/2023 dan kebetulan diwaktu penggerebakan, tersangka sudah ketahuan ingin membuang barang haram itu melalui jendela,” tuturnya.

Ipda Risna Wijayati menerangkan lebih lanjut, sempat juga ada perlawanan dari tersangka, selain itu tersangka berusaha membuang barang bukti berupa tas melalui jendela namun gagal. Setelah melewati sidang introgasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan, tersangka mengaku barang tersebut dibeli kepada temannya.

“Barang bukti sabu yang kami aman itu, sebelumnya tersangka mendapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama Heri,” ungkapnya Risna.

Pada mula dia membeli sebanyak satu ons dengan harga Rp. 75.000.000, untuk diedarkan kembali. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik klip besar. Dan didalamnya terdapat klip-klip kecil berisi sabu berjumlah 189 klip dengan berat total sabu 49,89 Gram.

Akibatnya perbuatannya laki-laki berumur 35 tahu tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara, dan denda Minimal sat Miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya. (AK)