Dinamika Politik Pergantian Masa Jabatan Kepala Daerah dan Efektivitas Pemerintah Daerah

SAMPANG – Berakhirnya masa jabatan akan membuat posisi pimpinan di beberapa daerah ini akan diisi oleh penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan bupati Sampang dan Wakil bupati, hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Jum’at, 27/01/2023

kepala bagian pemerintahan Sampang (TAPEM) Revelino Diaz Steny Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 60 menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurutnya Sangat dimungkin bagi Bupati masa jabatannya dipangkas di tahun 2023. Namun entah di bulan berapa pastinya itu tergantung dari keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan memutuskan kapan dan siapa yang akan menjadi Pj
“Namun semua itu tergantung dari Mendagri, kami disini masih menunggu surat dari Mendagri, Namun di akhir Tahun ini, yang jelas keputusan ada di Mendagri” Ungkap Diaz

Berikutnya Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016 disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Perlu diketahui, Pj gubernur nantinya bakal diajukan Kemendagri, kemudian dipilih oleh presiden. Sementara Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri

“Hal ini bertujuan memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan hingga pelaksanaan Pilkada serentak diantaranya melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya,dan juga juga diharuskan untuk berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional”, terangnya

Secara normatif, ketentuan Penjabat (Pj) yang telah ditegaskan oleh UU 10/2016. Dapat dimaknai tidak ada alasan untuk menggunakan skema Plt, Plh, atau Pjs. Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka yang dilaksanakan adalah pengangkatan Penjabat (Pj).
(Md)