Hukum  

Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Panggil ASN DPMD, Kades Robatal Hingga Camat Robatal Sampang

SAMPANG – Terjeratnya kasus pokmas dana Hibah yang menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, AH sebagai tersangka Tipikor Dana Hibah Proyek Pokmas Provinsi Jatim. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak menerima uang Rp5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Penerimaan diduga berasal dari AH yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Pokmas.Adapun realisasi anggaran dari APBD itu mencapai Rp7,8 triliun.

Hal ini berlangsung ketahap pemanggilan salah Satu pegawai dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Sampang Rudi, Kades Robatal Hodari, dan juga Camat Robatal Ahmad Firdausi.

Pemanggilan ketiga tersebut di duga tak lain ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya yang menjerat mantan kades Desa Jelgung, Kecamatan Robatal (AH) yang menjadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi dana Hibah Pokmas Jawa Timur, hal itu di benarkan kepala DPMD Sampang, ChalilurrahmanChalilurrahman, Kamis, 26/01/2023

Chalilurrahman tidak membantah bahwa salah satu dari Dinas DPMD Sampang yaitu Rudi ada pemanggilan dari KPK
“Benar adanya bahwa ada bahawan kami dari DPMD saat ini ada pemanggilan dari KPK terkait Kasus pokmas yang menjerat AH” Tegasnya

Saat ini memang pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK di surabaya, untuk waktu pemanggilan saya tidak tau, tapi yang jelas memang ada pemanggilan dari KPK, Chalilurrahman juga mengatakan bahwa tidak Ada kaitannya dengan DPMD Sampang terkait Dana Hibah pokmas tersebut.
“Pencairan dana hibah pokmas Provinsi Jawa Timur tersebut Tidak melalui kami maksutnya Dari DPMD, dana tersebut langsung yang mencairkan dari pihak Provinsi langsung”pungkasnya
(Md)