Terkait Permasalahan Umat, MUI Gelar Audensi ke DPRD Sampang

SAMPANG – Mendapati beragam temuan permasalahan, dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia MUI kota Sampang gelar audensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.

Pada pertemuan, Ketua MUI Sampang , KH. Buchori Mashum bersama MUI se Kabupaten Sampang, menyampaikan bahwa MUI berfungsi sebagai melayani umat, teman baik pemerintah dalam kehidupan berbangsa bernegara. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita adalah masalah keumatan dan keagamaan.

“Perlu berbagi dan bersama-sama saling membantu, persoalan tanggung jawab keagamaan,” terangnya saat membuka pertemuan didampingi Ketua I dan II MUI Sampang, Sekretaris dan Bendahara MUI Sampang, dan Kepala Litbang, di Ruang Besar Komisi DPRD Sampang, Kamis, 26/01/2023

perkara terorisme, radikalisme, dan liberlisme telah ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian
Berikutnya, Jaminan Halal, ketidak jelasan satu tempat menjual, bukan berarti MUI melarang saudara nusantara/setanah air yang berbeda agama menjual kebutuhannya, tetapi lebih tepat memastikan kehalalannya untuk umat muslim khususnya. Seperti di mini market ada kawasan non halal, dan dibentuk dalam suatu Peraturan daerah (Perda).

Sementara Ketua DPRD kabupaten Sampang Fadol menyebutkan bahwa ranah penanganan terhadap perkara terorisme, radikalisme, dan liberlisme telah ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang ditegakkan langsung oleh aparat kepolisian, dan menaruh harapan besar dengan kehadiran serta eksistensi MUI Kota Sampang agar mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia dalam bidang keagamaan.

“Kami senantiasa menyambut baik, apa yang sulit dipermudah dan yang mudah harus lebih mudah. Ini kota kita semua, asal tujuannya bagi kemaslahatan umat,” ujarnya
(Md)