Hukum  

Sempat Kabur Pelaku KDRT di Sampang Akhirnya Mendekam di Penjara

SAMPANG – Pelaku KDRT di Kota Sampang berinisial M 35 th, M Warga dusun Manju timur, desa Pao paleh Laok kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura Jawa timur. yang tak lain suami korban akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dikabarkan Kabur. akhirnya diproses hukum secara tegas.
M dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya J (29), akibat penganiayaan yang disinyalir dilakukan tersangka, korban terkhusus istri mengalami Luka robek pada kepala sebelah kanan atas telinga hingga pipi panjang kurleb 20 cm, Luka robek pada pipi sebelah kiri panjang kurleb 15 cm, Luka robek pada rahang sebelah kiri panjang kurleb 3 cm.

Kapolsek Ketapang Iptu Abid Uais Al-Qarni Azis Mengatakan Untuk pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke reskrim Sampang
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah melarikan diri sesaat setelah melakukan penganiayaan, sehingga pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 02.00 wib, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya yang ada di Sekitar Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep kemudian pelaku dibawa ke Polres Sampang.
“Pelaku M sempat kabur, dan di tangkap di rumah teman nya daerah Sumenep, lebih lanjut nya silahkan ke Sat reskrim sampang” Terangnya

kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan, aksi kekerasan itu berlangsung di kediaman tersangka dan korban yakni Warga dusun Manju timur, desa Pao paleh Laok kecamatan Ketapang, kabupaten Sampang, Madura Jawa timur.

Sujianto memaparkan Kronologinya Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 12.45 wib sewaktu Korban sedang kerja di Ds. Banyuates Kec. Banyuates, mendapat WA dari Pelaku yang menyuruh jemput anaknya di rumah Pelaku kemudian sekira pukul 17.00 wib Korban sampai dirumah orang tua korban yang jaraknya tidak jauh dan sekira pukul 18.30 wib Korban datang bersama dengan Saksi, setelah sampai di lokasi Korban bertemu dengan Pelaku dan berbincang – bincang di teras depan rumah Pelaku yg pada waktu ada tamu yaitu Saksi 2, selanjutnya Pelaku bilang bahwa anaknya masih ngaji di masjid dan Pelaku menyuruh Korban untuk mengambil baju anaknya dikarenakan Korban takut sehingga Korban menyuruh Saksi 1 untuk masuk namun tidak diperbolehkan Pelaku.

Karena merasa takut sehingga Korban berpamitan pulang namun Pelaku masih memparkir motornya dan kembali menghampiri Korban lantas Pelaku menundukkan Korban dengan cara memegang rambut Korban, setelah Korban menunduk Pelaku langsung menganiaya Korban dengan cara menggerakkan sebilah senjata tajam ke arah muka bagian samping kanan dan kiri.
“Setelah Korban terluka kemudian korban memegang wajahnya yang penuh darah sembari berteriak minta tolong kemudian Saksi 1 dan Saksi 2 menghampiri Korban dan mengantar Korban Ke RSUD Ketapang untuk dilakukan tindakan medis sedangkan Pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.”terangnya lanjut

Untuk motif Pelaku sakit hati sebab mantan istrinya (korban) tidak mau diajak rujuk kembali serta pelaku sakit hati akan tingkah mantan istrinya tersebut ketika masih menjadi istrinya pelaku yang sulit diatur
(Md)